top of page
Hukum Ketenagakerjaan
Praktik kami mencakup semua aspek hukum ketenagakerjaan, memberikan panduan tentang pemutusan hubungan kerja, menyusun perjanjian kerja dan layanan yang kuat, menyelesaikan masalah ketenagakerjaan selama merger dan akuisisi, serta memfasilitasi izin kerja bagi karyawan asing di Indonesia. Lebih lanjut, kami mewakili klien di semua tahapan sengketa industri, baik sebagai perusahaan maupun individu, baik sebagai pemberi kerja maupun karyawan.
bottom of page
